PPOB Indonesia
www.KLIK3i.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Etika Usaha

Etika Usaha

ETIKA USAHA


Perusahaan dalam menjalankan usahanya berpedoman pada etika-etika dasar, yakni etika-etika yang dibangun oleh Perusahaan untuk seluruh organisasinya agar tercipta iklim kerja yang harmonis antara karyawan, regulator, nasabah dan  rekanan dengan memperhatikan norma-norma usaha yang berlaku umum, secara garis besar tertuang dalam Peraturan Perusahaan, sebagai berikut:

Perusahaan berketetapan: memberikan pekerjaan atau perintah yang layak kepada karyawan, dan menuntut prestasi selama bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; menetapkan prosedur dan tata tertib kerja maupun peraturan-peraturan terkait lainnya; memberikan upah normatif;  memimpin, memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja karyawan; membina dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan; memberikan perlindungan kepada karyawan  yang - dengan itikad baik dan cara yang benar menjaga kepentingan perusahaan - menyampaikan suatu keluhan atau melaporkan suatu pelanggaran di dalam perusahaan; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan penyuapan kepada pejabat pemerintah atau negara atau swasta; tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada praktek pencucian uang;  menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kode usaha sesuai dengan norma-norma yang benar.

Setiap karyawan bersama Perusahan mengikat diri untuk: melaksanakan setiap ketentuan/peraturan yang berlaku di pemerintahan, asosiasi, dan lingkungan perusahaan; memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya sendiri dan menjunjung tinggi kejujuran; melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, mengikuti alur dan prosedur kerja yang benar, menjalankan praktek usaha perusahaan dengan benar dan dengan penuh tanggung jawab; mematuhi semua tugas/perintah yang patut yang diberikan oleh atasan sehubungan dengan pekerjaannya; menjaga kerahasiaan data perusahaan dan nasabah perusahaan; menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan perusahaan; menjaga kesopanan, kesusilaan, ketertiban umum dan norma-norma pergaulan yang berlaku dalam masyarakat; memelihara kerapihan dan kebersihan di dalam lingkungan kerjanya masing-masing; menjaga dan berusaha mencegah kemungkinan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya; memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan, air, udara dan alam dan mencegah terjadinya kerusakan berat yang berkelanjutan; melaksanakan pedoman kode etik yang dikeluarkan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG);  dan membantu Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolisi, nepotisme, dan penyuapan.

Ketentuan-ketentuan, kode etik, serta larangan-larangan bagi karyawan bersama perusahaan, secara lengkap tertuang dalam Peraturan Perusahaan.