PPOB Indonesia
www.KLIK3i.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » FAQ

FAQ

PERTANYAAN DAN JAWABAN

PERNYATAAN/MAKLUMAT:
JAWABAN ATAS PERTANYAAN DI BAWAH INI ADALAH JAWABAN UMUM ATAS POLIS-POLIS YANG DAPAT BERBEDA DENGAN KETENTUAN UMUM POLIS (KUP) DARI MASING-MASING POLIS KARENA SIFAT PRODUK ASURANSINYA ATAU PERIODE POLIS ATAU BERUBAHNYA KUP. APABILA TERJADI PERTENTANGAN, MAKA YANG BERLAKU ADALAH KUP YANG MELEKAT DI POLIS MASING-MASING PRODUK.

Apa situs www.car.co.id ini?
Jawab: www.car.co.id adalah situs resmi milik PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (PT AJ Central Asia Raya atau PT AJ CAR atau CAR Life Insurance).

Apa PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya itu?
Jawab: PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan perusahaan asuransi jiwa, didirikan tanggal 30 April 1975, dan beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dengan kantor pelayanan, perwakilan dan cabang pemasaran tersebar di berbagai kota dalam provinsi di Indonesia yang daftarnya dapat dilihat di situs ini.

Apa perusahaan asuransi jiwa itu?
Jawab: Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bagaimana cara melihat perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan dapat dipercaya?
Jawab: Perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan dapat dipercaya adalah dengan melihat profil, pengalaman dan kesehatan keuangannya. Profile manajemen dan kesehatan keuangan adalah faktor penting. Otoritas berwenang telah menetapkan formula untuk mengukur kesehatan keuangan perusahan asuransi, yakni faktor likuiditas yang dibandingkan dengan risiko yang dikenal dengan "Pencapaian Solbabilitas" atau  RBC (Risk Base Capital). Sesuai ketentuan yang berlaku, RBC perusahaan asuransi (MMBR - Modal Minimum Berbasis Risiko) minimal adalah 120%

Bagaimana profile PT AJ CAR?
Jawab: PT AJ CAR telah memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun, dikelola oleh manajemen profesional, dan memiliki RBClebih dari 120%. Silakan lihat Profile CAR di situs ini

Apa saja kegiatan usaha PT AJ CAR?
Jawab: PT AJ CAR adalah penanggung untuk produk asuransi jiwa, dengan yang dipasarkan untuk asuransi jiwa individu (perorangan), antara lain: asuransi seumur hidup, asuransi berjangka, asuransi dwiguna, asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan diri, unit link anuitas. Sedangkan jalur asuransi kumpulan (group) antara lain: asuransi kredit pemilikan rumah, asuransi berjangka, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dll; Asuransi jiwa Syariah; Bancassurance; Direct Marketing Tele Marketing, Managed Care.  PT AJ CAR juga adalah sebagai pengelolaan dana pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) CAR.

Apa badan yang mengawasi perusahaan asuransi jiwa?
Jawab: Perusahaan asuransi jiwa termasuk salah satu lembaga keuangan non bank yang diawasi dan disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – www.ojk.go.id.

Mengapa saya memerlukan asuransi (jiwa)?
Jawab: Setiap orang yang mencintai kehidupan dan ingin meminimalkan risiko maka akan membutuhkan asuransi. Bagi mereka yang hidup bersama keluarga atau orang-orang yang dicintai, keluarga membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar agar mereka tetap hidup nyaman, paling tidak dari segi keuangan karena dalam hidup dan kehidupan keluarga akan ada: biaya persalinan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya perawatan rumah sakit, biaya masa purnabakti dan biaya kelangsungan hidup keluarga, maka di sinilah peran asuransi diperlukan.

Apa saja jenis asuransi jiwa itu?
Jawab: secara generik asuransi jiwa dibagi dalam 3 kelompok, yaitu: asuransi berjangka (term), asuransi dwiguna (endowment), dan asuransi seumur hidup (wholelife). Di samping itu perusahaan asuransi jiwa juga dapat menjalankan usaha asuransi kesehatan, kecelakaan diri (PA – personal accident), anuitas, dan penyelenggara dana pensiun.

Apa yang disebut asuransi jiwa berjangka?
Jawab: Asuransi jiwa berjangka (term) memberikan perlindungan asuransi jiwa dalam periode asuransi yang telah disepakati. Santunan/manfaat asuransi dapat dibayarkan sesuai polis apabila tertanggung (yang jiwanya diasuransikan) meninggal dalam periode kontrak asuransi (periode pertanggungan / periode polis). Jika tertanggung tetap hidup sampai akhir periode pertanggungan maka tidak memperoleh manfaat asuransi.

Apa yang disebut asuransi jiwa dwiguna?
Jawab: Asuransi jiwa dwiguna (endowment) memberikan perlindungan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu atau akhir periode yang telah disepakati. Santunan / manfaat asuransi dapat dibayarkan sesuai polis apabila tertanggung meninggal dalam periode polis atau tertanggung tetap hidup pada akhir periode polis.

Apa yang disebut asuransi jiwa seumur hidup?
Jawab: Asuransi jiwa seumur hidup (whole life) yang memberikan perlindungan asuransi jiwa seumur hidup. Santunan / manfaat asuransi dapat dibayarkan sesuai polis apabila tertanggung meninggal atau jika tertanggung tetap hidup mencapai usia maksimal (90 tahun atau sesuai polis), selama polis berlaku.


Asuransi jiwa apa yang sesuai untuk saya?
Jawab: Barangkali jawaban atas pertanyaan siapa, dimana, bagaimana dan akan kemana kita atau keluarga kita, akan menjawab kebutuhan asuransi kita, diantaranya:
  • Asuransi kesehatan untuk mengurangi beban keuangan ketika kita harus di rawat di rumah sakit dengan kemungkinan penggantian penghasilan.
  • Asuransi pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak-anak.
  • Asuransi jiwa berjangka atau seumur hidup, untuk kelangsungan kehidupan keluarga yang lebih nyaman.
  • Anuitas, jaminan hari tua dan dana pensiun untuk bekal setelah purnabakti/pensiun.
  • Asuransi kredit/pinjaman bank akan menjamin kelangsungan pembayaran angsuran kepemilikan rumah/apartemen/tempat tinggal manakala risiko kehidupan terjadi.
  • Asuransi dwiguna untuk keamanan dan kenyaman keuangan keluarga.
  • Asuransi Unitlink adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Peserta/pemegang polis dapat memilih jenis investasi yang diinginkan berdasarkan pilihan produknya sehingga risiko investasi merupakan tanggungjawab peserta/pemegang polis.


Apa yang menentukan kebutuhan asuransi saya?
Jawab: Kebutuhan asuransi Anda juga ditentukan oleh kemampuan keuangan Anda, riwayat kesehatan, kehidupan dan kecintaan kepada keluarga. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang kebutuhan asuransi Anda, silakan hubungi konsultan keuangan Anda atau Layanan Pelanggan kami.

Mengapa saya harus membeli asuransi jiwa dan apa tipsnya?
Jawab: Asuransi jiwa adalah proteksi terhadap risiko pasti yang datangnya tidak pasti. Memiliki asuransi jiwa juga sebagai tanda kecintaan terhadap kehidupan dan keluarga untuk terhindar dari atau mengecilkan risiko. Memiliki asuransi jiwa selayaknya disikapi juga sebagai bagian kebiasaan menabung/berinvestasi (propensity to saving), dan tidak dianggap sebagai konsumsi. Meskipun demikian, TIDAK DISARANKAN Anda membeli asuransi jauh melebihi profil keuangan Anda. Anda dapat melakukannya pembelian secara bertahap sesuai profil keuangan Anda sejalan dengan peningkatan penghasilan Anda.

Berapa pendapatan saya yang disisihkah untuk premi asuransi jiwa?
Jawab: Tidak ada standard pasti berapa besar dari pendapatan Anda yang perlu disisihkan untuk asuransi. Dana yang diperlukan untuk membeli asuransi juga ditentukan asuransi apa yang selayaknya diperlukan oleh Anda. Meskipun dari beberapa pendapat mengatakan 5-10% dari penghasilan untuk membeli asuransi. Dengan meningkatnya kemampuan keuangan Anda, maka secara periode tertentu sebaiknya memeriksa apakah perlindungan asuransi jiwa sudah cukup menjamin semua kebutuhan Anda.

Bagaimana cara saya mengajukan permohonan / menjadi nasabah asuransi jiwa?
Jawab: Jika Anda seorang pegawai suatu lembaga atau perusahaan Anda selayaknya sudah mendapatkan asuransi dasar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk memperoleh produk asuransi, silakan hubungi konsultan keuangan Anda atau Layanan Pelanggan kami.

Berikut adalah beberapa langkah dalam mendapatkan asuransi jiwa untuk nasabah perorangan:
  • Pastikan bahwa Anda berhubungan dengan petugas pemasar kami yang sah dan bertugas memasarkan produk kami.
  • Pastikan Anda mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar dari petugas pemasar kami.
  • Pastikan Anda mendapatkan proposal atau penawaran asuransi sesuai kebutuhan dan dengan penjelasan yang memadai.
  • Pastikan Anda mengisi dan menjawab pertanyaan dalam surat permohonan asuransi jiwa (SPPA, SPAJ) dengan lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari diri Anda (jangan ada coretan-coretan atau penghapusan/koreksi yang membuat keragu-raguan dalam pengisian). HARAP DIINGAT: Kelengkapan, kebenaran dan kejujuran dalam pengisian SPPA/SPAJ adalah faktor penting sebagai dasar perjanjian asuransi.
  • Tandatangani SPPA atau SPA (sebelum menandatangani dan menyerahkan ke petugas pemasar, teliti dan baca kembali pertanyaan, isian, jawaban, pernyataan, dll).
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan, bila dipersyaratkan.
  • Lampirkan dokumen-dokumen tambahan yang dipersyaratkan, sesuai produk yang Anda ajukan. Dokumen minimal adalah fotokopi KTP, pembayaran premi. Bila dipersyaratkan: laporan pemeriksaan kesehatan/medis, kartu keluarga, laporan keuangan.
  • Nasabah/Pemegang Polis wajib membayar premi secara penuh (lunas) melalui setoran ke bank, transfer bank, cek/giro atas nama PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, kartu kredit atau debit rekening. DILARANG MEMBAYAR PREMI DENGAN UANG TUNAI.
  • Simpan bukti sah pembayaran premi.
  • Ketika Anda menerima polis, pastikan polis diterima dalam keadaan utuh, benar dan lengkap sesuai permohonan Anda.
  • Pelajari syarat dan ketentuan umum polis (KUP). Anda diberi waktu untuk mempelajari polis dalam jangka waktu antara 7-14 hari kalender (tergantung jenis polis). Jika ada keraguan atau keberatan, segera sampaikan kepada Perusahaan.
  • Simpan polis dan perlakukan sebagai dokumen berharga.
  • Bayarlah premi asuransi Anda sebelum jatuh tempo melalui fasilitas perbankan atau di tempat-tempat yang telah ditentukan. JANGAN MEMBAYAR PREMI DENGAN UANG TUNAI.


Bagaimana cara mengetahui bahwa petugas pemasar/agen tersebut sah dan terdaftar?
Jawab: Mintakan kartu nama yang diterbitkan Perusahaan Penanggung dan lihat Lisensi Keagenan yang diterbitkan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia – www.aaji.or.id). Pastikan Lisensi Keagenan masih berlaku dan sesuai dengan produk yang dipasarkan. Jika ada keraguan, hubungi Layanan Pelanggan.

Bagaimana cara mengetahui bahwa permohonan asuransi saya telah disetujui atau saya telah diasuransikan?
Jawab: Bukti kepesertaan asuransi adalah Polis atau Sertifikat atau bukti kepesertaan lain yang diterbitkan Penanggung atas nama Anda, premi telah dibayar lunas, dengan syarat dan ketentuan sesuai KUP masing-masing polis.

Bagaimana cara mendapat manfaat perawatan rumah sakit atau penggantian biaya perawatan?
Jawab: Untuk pemegang polis individu, silakan membaca prosedur mendapatkan manfaat penggantian/perawatan di dalam KUP. Untuk diasuransikan dalam polis kumpulan/group, karyawan dapat menanyakan/menghubungi SDM/HRD/personalia di mana karyawan tersebut bekerja. (Daftar rumah sakit provider dapat dilihat: Tentang Kami > Jaringan > Provider).

Bagaimana cara mengajukan santunan klaim atau manfaat asuransi?
Jawab: Pembayaran santunan klaim / manfaat asuransi sesuai jenis polis dapat dibayarkan: secara periodik, misalnya 3 tahunan untuk beberapa periode (pembayaran bertahap / tahapan) sebagai pembayaran manfaat hidup, pembayaran akhir periode pertanggungan, pembayaran karena kecelakaan atau perawatan, atau pembayaran klaim meninggal. Pembayaran tahapan akan dilakukan oleh PT AJ CAR dengan cara mentransfer ke rekening Pemegang Polis sesuai ketentuan polis. Pastikan rekening Anda aktif dan terdafftar dengan benar. Pembayaran klaim kecelakaan, perawatan atau klaim meninggal diajukan ke kantor cabang PT AJ CAR terdekat, dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan PERUSAHAAN, dengan dilampiri dokumen-dokumen asli dan atau salinan. (Penjelasan lengkap dapat dilihat di Ketentuan Umum Polis yang Anda miliki).

Berapa lama klaim dapat dibayar?
Jawab: Penanggung mempunyai waktu membayar klaim tidak lebih dari 30 hari sejak klaim disetujui untuk dibayar. Sebagai bagian dari pelayanan, pembayaran klaim lebih cepat atau kurang dari 30 hari akan dilakukan Perusahaan apabila tidak ada hal-hal di luar kendali Perusahaan yang menghambat pembayaran klaim.

Apakah semua permohonan klaim pasti dibayar?
Jawab: Tidak. Klaim tidak dibayar apabila pengajuan klaim tidak sesuai polis/KUP. Misalnya: Premi tidak dibayar, adanya riwayat penyakit atau informasi material yang mempengaruhi penerbitan polis yang tidak diungkapkan dalam pengisian SPPA/SPAJ, polis tidak berlaku, adanya unsur penipuan untuk mendapatkan manfaat asuransi, pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis, dan hal-hal lain yang menyebabkan ditolaknya klaim sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Polis (KUP) dan dokumen polis yang menyertainya. (untuk lebih jelas, harap melihat Ketentuan Umum Polis yang Anda miliki). Salah satu syarat klaim dapat diproses adalah premi wajib dibayar lunas.
Bagaimana cara membayar premi untuk selanjutnya (premi lanjutan)? Jawab: Bagi nasabah perorangan, pembayaran premi lanjutan (renewal premium) dapat dilakukan melalui beberapa metode yang tersedia seperti tercantum pada menu Layanan Nasabah > Individu > Pembayaran Premi di situs ini.

Apa saja biaya yang perlu dibayar, selain premi? Jawab: Selain premi, biaya yang wajib dibayar Pemegang Polis adalah biaya polis, biaya sertifikat, biaya meterai, dan biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam proposal polis.

Apakah polis dapat diubah?
Jawab: Polis dapat diubah/diendorse sesuai permohonan tertulis Pemegang Polis atau oleh Penanggung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUP. Perubahan berlaku efektif sejak diterbitkannya perubahan/endorsemen.

Apakah polis dapat dibatalkan atau diakhir sebelum periode polis?
Jawab: Polis dapat dibatalkan sejak awal atau diakhiri sebelum periode polis sesuai permohonan tertulis Pemegang Polis atau oleh Penanggung berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUP. Pembatalan polis sejak awal maka akan dinyatakan tidak pernah ada perjanjian polis. Sebab-sebab pembatalan atau pengakhiran polis dapat dilihat di KUP.

Bagaimana cara untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang asuransi?
Jawab: Hubungi cabang terdekat atau Layanan Pelanggan kami sebagaimana terdapat dalam situs ini.

Apa yang dimaksud dengan ‘Lapse’?
Jawab: Polis dinyatakan batal sesuai KUP karena tidak ada pembayaran premi setelah melewati masa leluasa (grace period) dan polis tidak mempunyai nilai tunai.

Apa yang dimaksud dengan masa leluasa?
Jawab: Masa Leluasa (grace period) adalah suatu periode di mana pertanggungan/asuransi tetap berlaku meskipun Pemegang Polis belum melunasi kewajiban membayar Premi.


KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEJUJURAN DALAM PENGISIAN SPPA/SPAJ ADALAH FAKTOR PENTING SEBAGAI DASAR PERJANJIAN ASURANSI.

JANGAN MEMBAYAR PREMI DENGAN UANG TUNAI.

BIASAKAN UNTUK MEMBACA DAN MEMPELAJARI POLIS ASURANSI YANG ANDA MILIKI, SETIDAKNYA KETIKA ANDA MENERIMA POLIS PERTAMA KALI.

HARAP HATI-HATI DENGAN PENIPUAN ASURANSI DARI AGEN-AGEN ASURANSI YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. KENALILAH PETUGAS PEMASARAN/AGEN ANDA DENGAN BAIK.